BERITA #KONVENSI CALON PRESIDEN PARTAI DEMOKRAT

Demokrat: Dosa kalau Peserta Konvensi Dijadikan Cawapres

 




JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat Max Sopacua mengatakan, Demokrat bukan satu-satunya partai yang memiliki suara tak dominan menjelang pemilu legislatif pada 9 April mendatang. Ia menyebut, PDI Perjuangan dan Golkar juga mengalami hal yang sama. Hal ini terkait adanya keraguan bisa mengusung calon presiden sendiri yang dihasilkan dari mekanisme konvensi calon presiden yang tengah berjalan. "Jadi siapa pun, pemenang pileg nanti, sudah pasti akan koalisi," kata Max saat dihubungi Senin (10/3/2014).

Merujuk survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), 10 partai politik dengan tingkat elektabilitas teratas yakni PDI-P dengan 16,4 persen, Golkar (15 persen), Partai Demokrat (10,4 persen), Gerindra (8,6 persen), PKB (7,7 persen), PPP (5,5 persen), PAN (4,8 persen), PKS (4,5 persen), Hanura (4,1 persen), dan Nasdem (3,8 persen).

SMRC juga memprediksi nantinya Partai Golkar dan PDI-P yang akan memengaruhi peta koalisi Pemilu 2014. Sementara itu, Partai Demokrat berada di lapis kedua sebagai partai menengah bersama Gerindra dan PKB.


Menurut Max, Partai Demokrat bisa membuat koalisi sendiri tanpa harus bergabung ke PDI-P atau Golkar. Kedua partai ini diyakini akan mengajukan calon presiden masing-masing.


"Yang pasti kami akan koalisi, dan konvensi Partai Demokrat untuk memilih capres, bukan cawapres. Dosa kalau kami jadikan peserta konvensi sebagai cawapres," katanya.


Lagi pula, lanjut Max, 11 peserta konvensi dinilainya mampu bersaing dengan capres-capres yang sudah terlebih dulu mendeklarasikan diri.


Seperti diketahui, Demokrat kini tengah menjalankan proses konvensi capres Partai Demokrat. Sebanyak 11 peserta konvensi melakukan kampanye di daerah dan mengikuti debat kandidat sebelum dipilih untuk menjadi capres Partai Demokrat.


Majelis Tinggi Partai Demokrat akan menetapkan capres berdasarkan survei. Akan tetapi, kepastian mengusung capres sendiri tergantung hasil pileg. Pasalnya, dalam Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden, syarat mengusung capres-cawapres yakni 20 persen perolehan kursi DPR atau 25 persen perolehan suara sah nasional.
 

 

No comments:

Post a Comment