Terobosan Pemerintahan SBY: PTS Dinegerikan, Pegawai Bisa Jadi PNS atau PPPK
Jakarta: Pemerintahan Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono (SBY) terus melakukan terobosan untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat yang bergelut di bidang pendidikan. Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar
Abubakar mengemukakan, terhadap perguruan-perguruan tinggi swasta (PTS)
yang dijadikan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) oleh pemerintah atau
Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH), terbuka peluang bagi
pegawai PTS tersebut untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
(CPNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Namun pengangkatan pegawai eks perguruan tinggi swasta yang
dinegerikan dan pegawai perguruan tinggi negeri badan hukum (PTNBH) itu
harus berpedoman pada Undang Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (ASN),” kata Azwar dalam rapat tindak lanjut PTNBH di
Kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta, Kamis (27/3).
Saat ini sudah ada 13 sampai 20 perguruan tinggi swasta yang sudah
dijadikan PTN oleh pemerintah. Jumlah ini diperkirakan di masa mendatang
akan terus berkembang seiring dengan bertambahnya Daerah Otonomi Baru
(DOB) dan adanya pemekaran daerah.
Meski demikian, menurut Menteri PAN-RB Azwar Abubakar, sistem seleksi
pegawai eks PTS yang akan diangkat menjadi CPNS dilakukan secara
nasional. Karena itu, hanya orang-orang yang berkualitas yang dapat
lolos seleksi pegawai yang akan diangkat menjadi PNS.
Kualifikasi CPNS dari PTS yang dijadikan PTN itu, lanjut Azwar,
sesuai dengan kebijakan dalam UU ASN dilakukan melalui Tes Kemampuan
Dasar (TKD) dan Tes Kemampuan Bidang (TKB) sesuai dengan kebijakan
masing-masing PTN.
Menurut Menteri PAN-RB, permasalahan yang sering timbul dalam
menjadikan pegawai eks PTS menjadi CPNS adalah masalah usia yang tidak
sesuai dengan batas umur. “Biasanya usia dari pegawai yang akan
diangkat sudah melebihi batas umur. Berdasarkan UU ASN, mereka bisa
menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setelah
melalui seleksi,” tegas Menteri.
Azwar menilai, penegerian PTS ini sangat positif karena sistem yang
berlaku seperti aturan keuangan sampai sistem penggajian juga akan
dinegerikan. “Ke depan kami akan segera membuat Peraturan Pemerintah
(PP) atau Kepputusan Presiden (Keppres) untuk mengurus masalah
perpindahan dari swasta ke negeri,” imbuh Azwar.
Rapat tersebut diikuti oleh sejumlah pejabat dari Kemenko Kesra,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Kemenkum HAM, Lembaga
Administrasi Negara (LAN), BKN serta pejabat Kementerian PAN-RB.
(websitesetkab/dik)
No comments:
Post a Comment