Pramono Edhie: Kenapa KPK Musti Dikebiri?
Liputan6.com, Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan DPR agar
menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(KUHAP) dan Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Langkah KPK itu didukung 2 peserta Konvesi Capres
Partai Demokrat. Alasannya, revisi perlu ditunda bila menghambat
pemberantasan korupsi.
"Kita lihat apakah KPK selama ini jalankan
fungsi dengan baik atau tidak? Kalau baik kenapa harus dikurangi? Kalau
nggak baik baru perlu dikoreksi," ujar peserta Konvensi Pramono Edhie
Wibowo di gedung AH Nasution, Mabes TNI AD, Jakarta, Kamis (20/2/2014).
"Jadi
perlu ditanya kenapa mesti dikebiri? Perlu tanya ke masyarakat apakah
KPK telah bekerja dengan baik atau tidak?" tandas pria yang akrab disapa
Edhie itu.
Peserta konvensi lainnya, Endriartono Sutarto juga
menyampaikan hal senada. Mantan Panglima TNI ini menilai, segala hal
yang menghambat pemberantasan korupsi tak boleh dilakukan.
Sekarang
ini, kata Endriartono, saatnya perang melawan para koruptor. Juga
perang terhadap pihak yang menghambat pemberantasan korupsi.
"Dalam
rangka itu, upaya harus dimaksimalkan agar korupsi harus habis di
Indonesia. Kalau ada upaya melemahkan menurut saya harus dilawan,"
tandas Endriartono.
Setidaknya, ada 4 poin 'curahan hati' yang
disampaikan Ketua KPK Abraham Samad agar pemerintah dan DPR bersedia
menunda pembahasan revisi itu. Salah satunya, ada beberapa hal yang
menghambat pemberantasan korupsi.
Misalnya kewenangan
penyelidikan menjadi hilang. Padahal, dengan fungsi kewenangan
penyelidikan yang dimiliki KPK, masyarakat dapat memahami mengenai lawfull interception atau penanganan hukum secara menyeluruh.
No comments:
Post a Comment